PATI, Suarapers.com — Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH (44), MFH (28), SKR (46), dan ABS (38). Pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026), sementara aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Juli 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (16/10/2026), menyebut kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan subsidi tersebut ditaksir mencapai Rp1.022.400.000 selama sekitar empat bulan.
## Modus Pemindahan Gas Bersubsidi
Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka diduga memperoleh LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati. Isi gas kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah tabung gas dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.
## Pengawasan Distribusi Jadi Sorotan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Penyidik perlu menelusuri asal pasokan gas, jalur pemasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.
Selain penindakan hukum, evaluasi terhadap pengawasan di tingkat penyalur dan jalur distribusi juga diperlukan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan serupa terulang. (A.R)












