Sabtu, 7 Nov 2026

Suami Datang Beri Kejutan Ulang Tahun, Temukan Pria di Kamar Kos Istri, Berujung Kematian

‎PATI, Suarapers.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial A.K.A. meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

‎Peristiwa bermula ketika tersangka berinisial E.E. alias K (25), warga Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, mendatangi tempat kos istrinya, V.D. Kedatangannya disebut untuk memberikan kejutan ulang tahun kepada sang istri.

‎Namun, situasi berubah setelah tersangka mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dalam kamar tersebut. Korban disebut bersembunyi di balik pintu kamar mandi.

‎Temuan tersebut diduga memicu emosi tersangka. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengambil sebuah pisau lipat yang berada di area dapur kos dan menusukkannya sebanyak satu kali ke bagian paha kiri korban.

‎Korban sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah.

‎Dalam proses penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Pati mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau lipat berbahan stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan gagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru yang digunakan tersangka, pakaian milik korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

‎Setelah dilakukan penyelidikan, E.E. alias K diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polresta Pati.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (3) KUHP Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

‎Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

‎Polresta Pati menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui tahapan penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Bang_Bro)