‎Kak Sus Ketua Senopati Demang Wotan kecam Aksi AMPB Duduki Gedung DPRD Pati

‎PATI, Suarapers.com — Aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang memasuki dan menduduki Gedung DPRD Kabupaten Pati mendapat kecaman dari Ketua Senopati Demang Wotan, Kak Sus. Ia menilai tindakan tersebut terlalu arogan dan tidak mencerminkan tata krama masyarakat Pati yang selama ini dikenal menjunjung tinggi aturan serta kesopanan dalam menyampaikan pendapat.

‎Kak Sus menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus dilakukan dengan mengedepankan etika, kesantunan, dan menghormati lembaga negara.

‎“Kebebasan berpendapat itu boleh, tetapi kalau dilakukan dengan arogan dan tidak mengedepankan sopan santun, jangan sampai menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” tegas Kak Sus.

‎Ia juga menyoroti sikap salah satu peserta aksi yang menjadi perhatian publik karena terlihat duduk di kursi anggota dewan sambil mengangkat kaki ke atas meja. Menurut Kak Sus, tindakan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan di ruang sidang DPRD yang merupakan fasilitas dan simbol lembaga perwakilan rakyat.

‎Kak Sus meminta agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Ia juga mendesak aparat keamanan mengambil langkah tegas apabila ditemukan tindakan yang melanggar ketertiban maupun aturan yang berlaku.

‎“Jangan sampai kebebasan berpendapat justru berubah menjadi tindakan yang arogan. Kita semua harus menghormati aturan dan tata krama, apalagi di Kabupaten Pati yang menjunjung tinggi nilai kesopanan,” ujarnya.

‎Kak Sus berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bersama agar setiap aksi penyampaian pendapat ke depan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan tetap menghormati keberadaan lembaga pemerintahan maupun masyarakat lainnya.

‎Menurutnya, menyampaikan kritik dan tuntutan kepada pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, aspirasi akan lebih bermartabat apabila disampaikan dengan cara yang santun, tanpa merendahkan simbol maupun fasilitas lembaga negara. (Red)