Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Sikap, Tegaskan Pentingnya Menghormati Profesi Wartawan

Jakarta, SuaraPers.com -– Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan. Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi.

 

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas munculnya pernyataan-pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan seperti menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik.

 

Aktivitas tersebut, lanjut Dewan Pers, merupakan amanat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

 

Melalui pernyataan sikap tersebut, Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, lembaga pemerintah, organisasi, hingga kalangan swasta untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang sehat bagi kebebasan pers. Sikap saling menghormati dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun profesionalisme dan etika penyampaian informasi kepada publik.

 

Dewan Pers menegaskan bahwa pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga ruang demokrasi dengan memberikan penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tersebut, Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat semakin memahami peran strategis pers dalam kehidupan demokrasi serta bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan pers di Indonesia tanpa adanya intimidasi maupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan.  (Bang_Bro)