Distribusi Pupuk Bersubsidi Jadi Sorotan, Firman Soebagyo Dorong Akuntabilitas dan Perlindungan Penyalur

‎BLORA, Suarapers.com – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus dilaksanakan secara tepat sasaran dan hanya diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, tata kelola distribusi pupuk bersubsidi harus berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyalurannya.

‎Penegasan tersebut disampaikan Firman Soebagyo saat memberikan pembekalan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan bersama PT Pupuk Indonesia bagi seluruh Penyalur Pupuk Desa (PUD) dan Petugas Pengecer Toko Subsidi (PPTS) se-Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III di Kabupaten Blora, Rabu (6/8/2026).

‎Dalam kesempatan itu, politisi senior Partai Golkar tersebut juga meminta pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum kepada para Penyalur Pupuk Desa (PUD) dan Petugas Pengecer Toko Subsidi (PPTS), khususnya di tengah penerapan berbagai kebijakan baru yang berkaitan dengan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.

‎Menurut Firman, para penyalur di lapangan memiliki peran strategis sebagai ujung tombak distribusi pupuk kepada petani. Oleh karena itu, mereka membutuhkan kepastian regulasi agar dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan tanpa dibayangi persoalan hukum selama melaksanakan prosedur yang berlaku.

‎Di hadapan ratusan peserta Bimtek, Firman mengingatkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tidak boleh menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menekankan bahwa penerima manfaat harus benar-benar mengacu pada data yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai dasar penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang memenuhi syarat.

‎”Penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran dan sesuai regulasi. Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat merugikan petani maupun para penyalur. Semua pihak harus berpedoman pada data RDKK agar program subsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang berhak,” tegas Firman.

‎Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut diikuti oleh seluruh Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Petugas Pengecer Toko Subsidi (PPTS) se-Daerah Pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Pati, Rembang, dan Blora. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh penyalur memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi, mekanisme distribusi, serta tanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

‎Firman berharap sinergi antara pemerintah, PT Pupuk Indonesia, dan para penyalur terus diperkuat sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat berlangsung lebih efektif, transparan, serta mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Jawa Tengah. (Bang_Bro)