PATI, Suarapers.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan klarifikasi terkait munculnya opini di tengah masyarakat mengenai pemanfaatan kawasan Alun-Alun Simpang Lima sebagai lokasi penyelenggaraan Pekan Kreasi Pati 2026. Pemkab menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menurut pemerintah daerah, penggunaan kawasan Alun-Alun Simpang Lima untuk agenda berskala daerah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara resmi, terstruktur, serta merupakan bagian dari penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang mendapat pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, melalui dinas terkait menjelaskan bahwa substansi Perda Nomor 13 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur larangan aktivitas ekonomi mandiri berupa lapak PKL harian yang tidak berizin dan tidak tertata, guna menjaga fungsi serta estetika Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sementara itu, Pekan Kreasi Pati 2026 merupakan festival resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703 sekaligus tindak lanjut atas penetapan Pati sebagai Kabupaten Kreatif Indonesia.
”Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara lapak PKL liar harian dengan pameran kedinasan. Event ini difasilitasi oleh anggaran negara (APBD), bersifat temporer, hanya berlangsung pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2026, serta bertujuan sebagai sarana promosi daerah,” ujar perwakilan Pemkab Pati.
Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai ketentuan, Pemkab Pati juga menerapkan sistem pengawasan yang ketat selama berlangsungnya acara. Pemerintah memastikan seluruh instalasi, stan, maupun sarana pendukung akan dibongkar setelah kegiatan berakhir pada 5 Agustus 2026.
Selain itu, area Alun-Alun Simpang Lima akan dibersihkan dan dikembalikan sepenuhnya pada fungsi awalnya sebagai ruang publik yang tertata dan terlindungi.
Melalui klarifikasi tersebut, Pemkab Pati mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyamakan penyelenggaraan agenda resmi pemerintah dengan aktivitas operasional PKL harian yang memang diatur dalam Perda.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan diskresi dalam penyelenggaraan Pekan Kreasi Pati 2026 diambil secara bertanggung jawab sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, memperkuat promosi potensi daerah, serta mendukung kemajuan Kabupaten Pati secara berkelanjutan. (Bang_Bro)












