PATI, Suarapers.com — Gerakan Jalan Lurus (GJL) menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk menyampaikan aspirasi terkait tingginya beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai semakin memberatkan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, GJL mendesak Pemerintah Kabupaten Pati melakukan penurunan tarif BPHTB dari yang saat ini disebut sebesar 4 persen menjadi 1 persen. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya warga yang tengah melakukan transaksi maupun pengurusan hak atas tanah dan bangunan.
Ketua Koordinator Aksi GJL, Ali Yusron, menyampaikan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif pajak, tetapi juga penataan zonasi harga tanah yang dinilai belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, terdapat kondisi di mana harga tanah di suatu zona hanya sekitar Rp200 ribu per meter persegi, namun beban pajak yang harus ditanggung masyarakat justru dapat mencapai sekitar Rp400 ribu. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara zonasi dengan kemampuan dan kondisi ekonomi masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mempersilakan perwakilan GJL untuk mengikuti audiensi dan duduk bersama guna membahas tuntutan yang disampaikan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan, Wakil Ketua I DPRD Pati Hardi, Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Drs. Febes Mulyono, M.Sc., M.Eng.
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan terkait kebijakan BPHTB dan penataan zonasi harga tanah menjadi bahan pembahasan. GJL menegaskan agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
GJL mendesak adanya evaluasi dan penataan kembali zonasi harga tanah agar lebih realistis dan sesuai dengan kondisi pasar maupun kemampuan masyarakat. Selain itu, tuntutan penurunan tarif BPHTB dari 4 persen menjadi 1 persen diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPRD Pati dalam mengambil kebijakan perpajakan daerah.
Aspirasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama sehingga kebijakan BPHTB di Kabupaten Pati tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat, namun tetap mampu menjaga kepentingan pendapatan daerah. (Bang_Bro)










