Kamis, 24 Sep 2026

Satpol PP dan DPMPTSP Pati Cek PT SGT Bersatu Indonesian, Sejumlah Dokumen Perizinan Perlu Diperbarui

‎PATI, Suarapers.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengecekan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di PT SGT Bersatu Indonesian, Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Selasa (22/9/2026).

‎Kegiatan tersebut dilakukan menyusul adanya aduan dari Adv. Joko Sutrisno terkait perizinan perusahaan, khususnya mengenai SLF.

‎Pengecekan berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan tersebut hadir Kabid Perizinan Suparno, Kasi Penindakan Suyut, S.STP., M.M., serta sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Pati.

‎Berdasarkan laporan hasil kegiatan, petugas memperoleh sejumlah informasi terkait keberadaan dan aktivitas PT SGT Bersatu Indonesian.

‎Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pemilik PT SGT Bersatu Indonesian bernama Ousama dan berada di Syria. Sementara itu, proses pengurusan perizinan perusahaan disebut dilakukan melalui lawyer perusahaan yang berada di Jakarta.

‎PT SGT Bersatu Indonesian juga disebut melakukan kegiatan ekspor barang jadi dan memiliki perizinan dari Kementerian Perdagangan.

‎Terkait penggunaan lahan, perusahaan disebut menyewa lahan milik Perhutani dan telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Perhutani.

‎Dalam hasil pengecekan tersebut juga disebutkan bahwa sejumlah dokumen perizinan perusahaan, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), UKL-UPL, serta PKKPR/PKKPL sebagaimana tercantum dalam laporan, perlu segera dilakukan pembaruan atau penyesuaian dengan ketentuan terbaru.

‎Untuk memastikan status dan proses pembaruan dokumen tersebut, pihak perusahaan diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP Kabupaten Pati.

‎Selain persoalan administrasi perizinan, laporan juga mencatat adanya alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk desa sebesar sekitar Rp4 juta per bulan, sedangkan untuk lingkungan RT/RW disebut sebesar Rp500 ribu per bulan.

‎Dari sisi tenaga kerja, PT SGT Bersatu Indonesian dilaporkan memiliki sekitar 300 pekerja harian dan 20 pekerja bulanan.

‎Pengecekan yang dilakukan Satpol PP bersama DPMPTSP tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas aduan mengenai perizinan PT SGT Bersatu Indonesian.

‎Adapun terkait status SLF secara spesifik, laporan kegiatan menyebut perlunya pembaruan sejumlah dokumen perizinan dan koordinasi lebih lanjut dengan DPMPTSP Kabupaten Pati. Karena itu, kepastian mengenai status dan kelengkapan dokumen perizinan perusahaan perlu merujuk pada data serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

‎Hasil pengecekan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada jajaran pimpinan Satpol PP Kabupaten Pati untuk mendapatkan petunjuk dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Bang_Bro)