Senin, 26 Okt 2026

Sidang Praperadilan H. Utomo Hampir Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Optimistis Permohonan Dikabulkan

PATI, Suarapers.com — Perkara praperadilan yang diajukan H. Utomo terhadap Polresta Pati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati hampir memasuki tahapan akhir. Pada sidang keenam, agenda persidangan berlanjut dengan duplik dari pihak termohon sekaligus pemeriksaan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polresta Pati.
‎
‎Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., menilai jalannya persidangan menjadi bagian penting dalam memperkuat argumentasi hukum yang telah disampaikan pihaknya. Ia mengaku semakin optimistis terhadap permohonan praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
‎
‎Seusai persidangan, Izzudin mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah mencermati secara saksama keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon. Menurutnya, berbagai penjelasan yang muncul di ruang sidang akan menjadi bahan penting dalam menilai kekuatan argumentasi hukum masing-masing pihak.
‎
‎“Pada prinsipnya, keterangan ahli yang diajukan oleh termohon tadi sudah bisa kami perkirakan. Namun, fakta-fakta persidangan dan keterangan masing-masing saksi justru semakin meyakinkan kami bahwa permohonan praperadilan ini seharusnya dikabulkan,” ujar Izzudin.
‎
‎Dalam pemeriksaan tersebut, Polresta Pati menghadirkan seorang saksi ahli yang disebut bernama Prof. Hamidah. Tim kuasa hukum pemohon memanfaatkan kesempatan itu untuk mengajukan sejumlah pertanyaan guna mendalami aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pokok permohonan praperadilan.
‎
‎Izzudin menjelaskan, sesi tanya jawab dengan ahli merupakan bagian dari mekanisme persidangan untuk menguji penjelasan yang disampaikan sekaligus memperjelas persoalan hukum yang tengah diperiksa majelis hakim. Ia menilai, setiap pertanyaan yang diajukan memiliki tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap pokok perkara.
‎
‎Dalam proses tersebut, sempat muncul suasana ringan ketika ahli melontarkan kelakar bahwa dirinya merasa seperti mahasiswa yang sedang menjalani ujian setelah menerima sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum.
‎
‎Izzudin menyebut pernyataan itu sebagai bagian dari dinamika komunikasi yang wajar dalam persidangan. Baginya, interaksi tersebut tidak perlu ditafsirkan secara berlebihan karena yang terpenting adalah kesempatan bagi para pihak untuk menguji argumentasi dan memperjelas persoalan hukum secara terbuka.
‎
‎“Setelah kami mengajukan beberapa pertanyaan, ahli sempat menyampaikan bahwa dirinya merasa seperti mahasiswa yang sedang diuji. Itu sebenarnya kelakar biasa dalam persidangan. Bagi kami, hal-hal seperti ini menjadi bagian dari proses untuk memperjelas persoalan hukum yang sedang diperiksa,” jelasnya.
‎
‎Memasuki tahapan akhir pemeriksaan, tim kuasa hukum H. Utomo menyatakan akan merangkum seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum sebagai bahan penyusunan kesimpulan. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh materi yang telah terungkap sebelum mengambil keputusan.
‎
‎Meski menyampaikan keyakinan terhadap permohonannya, Izzudin menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan tetap berada di tangan hakim. Putusan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Selain menjadi proses pengujian hukum terhadap penetapan tersangka dan penahanan, perkara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi praperadilan dalam sistem peradilan pidana.
‎
‎Menurut Izzudin, persidangan yang berlangsung terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat bagaimana dalil, jawaban, serta keterangan para pihak diuji melalui mekanisme hukum. Hal tersebut sekaligus menunjukkan adanya ruang pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum melalui lembaga peradilan.
‎
‎“Kami berharap persidangan ini memberikan nilai edukasi yang tinggi kepada masyarakat Kabupaten Pati. Harapan kami tetap sama, yakni agar permohonan praperadilan ini dikabulkan,” tegasnya.
‎
‎Berdasarkan agenda yang disampaikan, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Pada tahap tersebut, pemohon maupun termohon akan merangkum fakta-fakta yang terungkap selama persidangan beserta argumentasi hukum yang mendukung posisi masing-masing.
‎
‎Sementara itu, pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Jumat. Putusan tersebut akan menjadi penentu atas permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo terhadap Polresta Pati.
‎
‎Dengan semakin dekatnya agenda putusan, perhatian kini tertuju pada pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
‎
Tim kuasa hukum H. Utomo tetap berharap permohonan mereka dikabulkan. Namun, kepastian mengenai hasil perkara tersebut masih menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri Kelas IA Pati. (A.R)